Masohi - Maraknya penyalahgunaan korporasi sebagai tempat para pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang hasil korupsi, hingga dugaan pendanaan terhadap terorisme, telah sampai ditahap yang sangat serius. Melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, pemerintah berkomitmen untuk mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Selain itu Perpres ini juga menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Maluku, Ernie Nurhayanti saat membuka kegiatan Diseminasi Tentang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat, di hotel Isabela Masohi, Kamis (24/5).
Lebih lanjut, Kadiv Yankum mengungkapkan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan suatu tindakan pidana yang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Guna menerapkan peraturan presiden tersebut, secara teknis pada bulan Juli Tahun 2019 lalu, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antar Kementerian/Lembaga tentang penguatan pemanfaatan basis data pemilik manfaat korporasi. Dengan adanya skema transparansi dan sharing data Beneficial Ownership ini tentunya diharapkan akan membawa pengaruh besar, baik dalam peningkatan perekonomian maupun penegakan hukum di Indonesia. Khususnya dalam memudahkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran jejak aset hasil tindak pidana, meningkatkan kepatuhan pajak, memaksimalkan pencegahan pencucian uang serta meningkatkan transparansi di sektor swasta.
“Saya berharap melalui forum yang kita selenggarakan pada hari ini, informasi tersebut di atas dapat tersampaikan secara utuh dan baik kepada seluruh lapisan masyarakat serta stakeholder terkait, sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, ” pungkas Kadiv Yankum.
Peserta kegiatan ini terdiri dari unsur Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rutan Masohi, Notaris, Koperasi dan Badan Usaha yang ada di Kota Masohi.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom beserta 3 orang pegawai Rutan Masohi turut menghadari Diseminasi sebagai penambah wawasan dalam menangani Warga binaan dengan kasus tersebut. “Saat ini, belum ada Warga binaan dengan kasus pencucian uang dan pendaan terorisme di Rutan Masohi. Saya harap dengan turut sertanya pejabat yang hadir dalam Diseminasi ini sebagai upaya untuk tidak melanggar aturan-aturan yang nantinya dapat masuk ke dalam Rutan dengan unsur-unsur pidana ini, ” ujar Karutan.